Artikel Hukum Administrasi Negara
BAB I PENDAHULUAN
- Latar Belakang
Sebagai Negara hukum, pelaksanaan dan penyelenggaraan Negara harus dilakukan berdasarkan undang-undang dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) sebagai konstitusi negara Indonesia berada di posisi tertinggi dalam tata urutan perundang-undangan.Semua hukum yang berlaku di Indonesia haruslah sesuai dan berintisari dari UUD 1945.
Salah satu ciri negara hukum, yang dalam bahasa Inggris disebut the rule of law atau dalam bahasa Belanda dan Jerman disebut rechtsstaat, adalah adanya ciri pembatasan kekuasaan dalam penyelenggaraan kekuasaan negara. Pembatasan itu dilakukan dengan hukum yang kemudian menjadi ide dasar paham konstitusionalisme modern[1].
Negara merupakan organisasi kekuasaan karena di dalam negara selalu kita jumpai pusat-pusat kekuasaan, baik dalam suprastruktur (terjelma dalam lembaga politik dan lembaga negara) dan infrastruktur yang meliputi, partai politik, golongan kepentingan, golongan penekan, alat komunikasi politik[2]
Indonesia, di masa Orde Baru menempatkan kekuasaan secara sentralistik, namun pemerintahan tersebut tidak kuasa membendung arus tuntutan perubahan yang menginginkan akomodasi sepenuhnya atas suara rakyat di semua lini. Hal ini diperkuat dengan terjadinya krisis yang melanda Asia dan bertepatan dengan proses pergantian rejim otoritarian ke rejim demokratis.
Pergantian musim ini, dimana pemegang kekuasaan naik turun panggung pemerintahan juga tunduk pada hukum sejarah.Demikian pula, begitu banyak dan kompleks aspek administrasi pemerintahan yang berkenaan dengan pelaksanaan Undang-Undang No.22 Tahun 1999.Ibarat beban, Undang-Undang ini dinilai tak bisa menanggung beban perubahan dan dinilai tak lagi pro kemajuan administrasi pemerintahan dan rakyat pada umumnya sehingga harus diganti, maka lahirlah Undang-Undang No. 32 Tahun 2004.[3]
Pada perspektif administrasi pemerintahan, fokusnya adalah pada kuatnya keinginan untuk lebih memproporsionalkan kewenangan daerah atas wilayahnya sendiri.Seiring dengan kuatnya keharusan mengakomodasi suara rakyat pada akar rumput, mengharuskan akomodasi itu diproporsionalkan secara nyata.Sementara ini dari operasionalisasi UU sebelumnya dinilai lebih besar dominasi Pusat dibandingkan dengan kewenangan daerah.Aspirasi dari daerah begitu kuat dengan mendompleng trend globalisasi dan dari sisi politis adalah demokratisasi.
Aspek yang penting dalam kaitan ini bermuara pada dua hal mendasar.Pertama berhubungan dengan kewenangan yang secara riil dilimpahkan kepada daerah, dinilai tidak maksimal.Kedua aspek pengawasan terhadap berbagai kebijakan yang dibuat oleh daerah sebagai refleksi dari pelimpahan otonomi kepada daerah, yang juga dinilai belum dilaksanakan sepenuhnya sesuai dengan demokratisasi dan akomodasi kondisi local.Akomodasi terhadap kondisi obyektif yang ada di daerah, dalam bingkai kearifan local memperoleh legitimasi konstitusional dalam Undang Undang Dasar 1945 Pasal 28 I ayat (3) sebagai hasil perubahan kedua, bahwa identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan jaman dan peradaban.Hal demikian berarti kearifan local sebagai identitas dari daerah di Indonesia memperoleh legitimasi tertinggi.
Dalam era otonomi daerah, kewenangan daerah akan semakin kuat dan luas sehingga diperlukan suatu peraturan perundang-undangan yang ketat untuk menghindari ketidakteraturan dalam menyusun kebijakan.Sistem pemerintahan otonomi pemerintahan daerah adalah mandiri dalam menjalankan urusan rumah tangganya.Pemerintah daerah memerlukan alat-alat perlengkapannya sendiri. Wewenang untuk menyelenggarakan urusan rumah tangganya sendiri berarti pula membiarkan bagi daerah untuk berinisiatif sendiri dan untuk merealisir hal tersebut, daerah membutuhkan sumber keuangan sendiri dan pendapatan-pendapatan yang diperoleh dari sumber keuangan sendiri memerlukan pengaturan yang tegas agar dikemudian hari tidak terjadi perselisihan antara pusat dan daerah.
Inisiasi daerah dalam hal sumber keuangan ini berkaitan erat akan kehadiran perusahaan daerah ataupun Badan Usaha Milik Daerah.Baik perusahaan daerah maupun Badan Usaha Milik Daerah sama-sama merupakan salah satu sumber keuangan daerah.Berkaitan dengan keuangan tentu merupakan hal yang vital, dimana fenomena yang terjadi di Indonesia banyaknya kasus korupsi yang menjerat kepala-kepala daerah terkait keuangan daerah yang berkaitan dengan badan-badan usaha milik daerah.
2. Rumusan Masalah
Berangkat dari latar belakang di atas, maka penulis merumuskan pokok permasalahan yang akan dibahas dalam makalah ini adalah Bagaimanakah kewenangan Kepala daerah terhadap Badan Usaha Milik Daerah ?
BAB II PEMBAHASAN
3. Konsep Kewenangan
Henc van Maarseveen menggunakan dua istilah dalam menjelaskan konsep ini, yakni ketika menganalisis UUD sebagai document van attribute, digunakan istilah kekuasaan, sedangkan dalam menganalisis “pendelegasian” digunakan istilah wewenang (authorithy). Ia juga mengemukakan ada dua konsep kekuasaan, yaitu kekuasaan yang tidak terkait dengan hukum dan kekuasaan yang berdasar pada hukum dan itulah yang disebut wewenang.[4]
Philipus M. Hadjon, memakai istilah wewenang yang dapat dipertukarkan dengan istilah kewenangan. Kedua istilah itu sering disejajarkan dengan istilah bevoegheid dalam bahasa Belanda.Namun harus dibedakan bahwa konsep tersebut digunakan baik dalam konsep hukum public maupun hukum privat, sedangkan konsep wewenang atau kewenangan hanya digunakan dalam konsep hukum public.Dengan mengutip pendapat F.A.M. Stroink, dikemukakan bahwa dalam konsep hukum public, wewenang merupakan suatu konsep inti dalam hukum tata negara dan hukum administrasi.Dalam hukum tata negara, wewenang dideskripsikan sebagai kekuasaan hukum.Dengan demikian, dalam konsep hukum public, wewenang berkaitan dengan kekuasaan. Dari segi komponennya, wewenang sebagai konsep hukum public sekurang-kurangnya terdiri dari tiga unsure yaitu : 1). Pengaruh merujuk pada penggunaan wewenang dimaksudkan untuk mengendalikan perilaku subyek hukum; 2). Dasar hukum berkaitan dengan prinsip bahwa setiap wewenang pemerintah yang sah harus dapat ditunjuk dasar hukumnya; 3). Konformitas hukum, mengandung makna adanya standar khusus (untuk jenis wewenang tertentu) [5]
Mengenai sumber sebagai cara memperoleh wewenang, dikemukakan bahwa setiap tindak pemerintahan disyaratkan harus bertumpu atas kewenangan yang sah, dan diperoleh melalui tiga sumber, yaitu: atribusi, delegasi dan mandate. Kewenangan atribusi dikonsepsikan melalui pembagian kekuasaan negara oleh undang-undang dasar. Kewenangan delegasi dan mandate, meskipun sama-sama diperoleh melalui pelimpahan, akan tetapi kewenangan yang berasal dari delegasi dan mandate berbeda. [6]
4. Pemerintah Daerah
Setiap negara tentu memiliki pemerintah, karena menurut prinsip-prinsip Hukum Internasional bahwa suatu negara dipersyaratkan harus memiliki tiga unsur pokok, yaitu (1) rakyat, (2) wilayah tertentu, (3) pemerintahan yang berdaulat. Unsur komplementer lazimnya ditambahkan adanya pengakuan oleh masyarakat internasional atau negara-negara lain.
Istilah pemerintah berasal dari kata “perintah”. Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia, perintah diartikan menyuruh melakukan sesuatu atau sesuatu yang harus dilakukan. Pemerintah adalah orang, badan atau aparat yang mengeluarkan atau memberi perintah. Pemerintahan adalah proses, cara, perbuatan memerintah. Dengan demikian pemerintah adalah alat negara atau sama dengan alat perlengkapan negara. Pemerintahan adalah perbuatan memerintah, berarti menyangkut pelaksanaan fungsi. JHA Logemann menggunakan istilah fungsi dalam arti sempit, ia membatasi arti fungsi hanya sebagai tugas atau jabatan dan pemangku jabatan.
Dalam bahasa Inggris, konsep pemerintah dan pemerintahan dicakup menjadi satu istilah government, sedangkan dalam bahasa Belanda digunakan istilah regering, “bestuur” atau “overheid”. Black Law Dictionary menyebutkan government berasal dari kata gubernacullum, diartikan:[7]
Significant the instrument, the helm, where by the ship ti which state was compared, was guided on its course by the “governor” or helmsman and in that view the government is ut but on agency of the state, distinguished as it must be in accurate thought from its scheme and machinery of government. In the United States, government consist of the executive, the legislative and judicial branches in addition administrative agencies. In a broad sense include the federal government and all its agencies and bureaus state and country government city and township government.
Di sini pemerintah dipandang sebagai instrumen sama dengan jabatan nahkoda kapal. Dengan demikian pemerintah adalah alat negara yang harus diedakan dari mesin pemerintahan.
Van Vollenhoven seagaimana dikutip oleh Ateng Syafrudin mengartikan pemerintahan negara dalam arti luas dan dalam arti sempit. Dalam arti luas sesuai dengan teori Catur Praja, ia membagi kekuasaan pemerintahan menjadi empat, yaitu:[8] (1). Bestuur, atau pemerintahan adalah kekuasaan untuk melaksanakan tujuan negara; (2). Politie, adalah kekuasaan kepolisian untuk menjamin keamanan dan ketertiban umum dalam negara; (3). Rechtspraak, atau peradilan adalah kekuasaan untuk menjamin keadilan di dalam negara; (4).Regeling, atau pengaturan perundang-undangan adalah kekuasaan untuk membuat peraturan-peraturan umum dalam negara.
Pemerintahan dalam arti sempit tidak meliputi kekuasan-kekuasan perundang-undangan, peradilan dan polisi yang dalam bahasa Belanda dipakai istilah bestuur.
Dari ketentuan UUD 194, pendapat para ahli serta ketentuan Undang Undang No.32 Tahun 2004 dapat diidentifikasi beberapa pengertian, pertama, pemerintahan dalam arti luas adalah kegiatan negara dalam menjalankan kekuasaan mencakup tiga badan yaitu legislatif, eksekutif, dan judicial. Kedua, pemerintahan dalam arti sempit hanya fungsi pemerintah saja, tidak termasuk adan yang menjalankan fungsi perundang-undangan dan fungsi peradilan, menurut UUD 1945 adalah Presiden dibantu Menteri-menteri negara, Lembaga Non Kementerian, Lembaga setingkat Menteri. Ketiga, Pemerintahan Daerah terdiri dari Kepala Daerah dan DPRD Propinsi dan Kabupaten/Kota. Sedangkan pemerintah daerah adalah Kepala Daerah dan perangkat daerah.
Berdasarkan Undang Undang No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang tersebut ditentukan menjadi urusan pemerintah, yaitu meliputi : politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiscal nasional dan agama. Urusan pemerintahan daerah dibagi menjadi urusan wajib dan urusan pilihan.Urusan wajib adalah urusan yang sangat mendasar berkaitan dengan hak dan pelayanan dasar warga negara.Sedangkan urusan pilihan merupakan urusan yang secara nyata ada di daerah dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah.
5. Badan Usaha Milik Daerah
Badan Usaha Milik Negara yang dikelola oleh Pemerintah Daerah diseut Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Perusahaan daerah adalah perusahaan yang didirikan oleh pemerintah daerah yang modalnya sebagian besar atau seluruhnya milik pemerintah daerah. Tujuan pendirian perusahaan daerah untuk pengembangan dan pembangunan potensi ekonomi di daerah yang bersangkutan.
Dasar hukum pembentukan BUMD adalah UU No.5 tahun 1962 tentang perusahaan daerah. Undang-undang ini telah memberikan pengertian tentang perusahaan daerah, dimana dititikberatkan kepada faktor permodalan yang dinyatakan untuk seluruhnya atu sebagiannya merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan. Seperti disebutkan dalam Pasal 2 bahwa “perusahaan daerah ialah semuan perusahaan yang didirikan berdasarkan undang-undang ini yang modalnya untuk seluruhnya atau sebagian merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan, kecuali jika ditentukan lain dengan atau berdasarkan undang-undang”.
Berdasarkan kategori sasarannya secara detail, BUMD dibedakan menjadi dua yaitu sebagai perusahaan daerah untuk melayani kepentingan umum yang bergerak di bidang jasa dan bidang usaha. Tetapi, jelas dari kedua sasaran tersebut tujuan pendirian BUMD adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
BUMD menurut Ginanjar Kartasasmita adalah upaya untuk meningkatkan harkat dan lapisan masyarakat yang dalam kondisi sekarang tidak mampu untuk melepaskan diri dari perangkap kemiskinan dan keterelakangan. Ini berarti bahwa memberdayakan itu adalah memampukan dan memandirikan masyarakat beserta kelembagaannya, disini termasuk BUMD. Khusus dalam hal BUMD, upaya memberdayakan itu haruslah pertama-tama dimulai dengan menciptakan suasana atau iklim yang memungkinkan potensinya untuk berkembang. Ini dengan landasan pertimbangan bahwa setiap masyarakat dan kelembagaannya, memiliki potensi yang dapat dikembangkan. Maka dengan pemberdayaan itu pertama-tama merupakan upaya untuk membangun daya dengan mendorong, memotivasi dan membangkitkan kesadaran akan potensi yang dimilikinya serta berupaya untuk mengembangkannya. Selanjutnya, yang kedua, adalah memperkuat potensi atau daya yang dimiliki tersebut, dimana untuk ini diperlukan langkah-langkah yang lebih positif dan nyata, penyediaan berbagai input yang diperlukan, serta pembukaan akses kepada berbagai peluang sehingga semakin berdaya memanfaatkan peluang. Akhirnya, yang ketiga, dimana memberdayakan berarti pula melindungi, sehingga dalam proses pemberdayaan haruslah haruslah dicegah agar jangan pihak yang lemah menjadi bertambah lemah, tapi dapat hidup dengan daya saing yang memadai.
BUMD yang berbentuk perseroan terbatas, maka berlaku ketentuan Undang Undang No.40 tahun 2007. Dimana dalam hal pemerintah daerah selaku pemegang saham, maka kewenangannya melingkupi kewenangan sebagai pemegang saham yang dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham.
BAB IV PENUTUP
- Kesimpulan
Badan Usaha Milik Daerah yang berbentuk Perusahaan Daerah dibentuk melalui Peraturan Daerah yang didasarkan pada Undang Undang No.5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah. Setelah Perusahaan Daerah memiliki bentuknya sebagai Perseroan Terbatas, maka berlaku aturan tentang Perseroan Terbatas kepadanya dengan saham yang dimiliki oleh daerah seluruhnya atau sebagian. Kepala Daerah sebagai personifikasi Pemerintah Daerah merupakan pemegang saham dalam Badan Usaha Milik Daerah tersebut. Segala kewenangan yang dimiliki kepala daerah terbatas dalam ruang lingkup kewenangan sebagai pemegang saham.
2. Saran
Diharapkan setiap Kepala Daerah, sadar hukum untuk tidak melampaui kewenangannya dalam membuat produk-produk hukum di daerahnya berkaitan dengan Badan Usaha Milik Daerah yang berbentuk Perseroan Terbatas dan tidak membuat produk-produk hukum di daerahnya yang bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
DAFTAR PUSTAKA
Asshiddiqie, Jimly, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara Jilid II, Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 2006
Ateng Syafrudin, Pengaturan Koordinasi Pemerintahan Daerah, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1993
Henry Campbell, Black Law Dictionary, St.Paul Minn, West Publishing, Co, 1979
Philipus M. Hadjon, Wewenang Pemerintahan, dalam Pro Justitia, majalah Hukum Fakultas Hukum Universitas Khatolik Parahyangan, Bandung, No.1 Tahun XVI, 1998
________________ Fungsi Normatif Hukum Administrasi Dalam Mewujudkan Pemerintahan yang Bersih, 1994
Satya Arinanto, Politik Hukum 1, Program Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta:2001
Samsul Wahidin, Hukum Pemda, Pendulum Otonomi Daerah dari Masa ke Masa, Pustaka Pelajar,2013:hlm.104.
Suwoto Mulyosudarmo, Peralihan Kekuasaan Kajian Teoritis dan Yuridis terhadap Pidato Nawaksara, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 1997
www.djpp.kemenkumham.go.id
www.negarahukum.com
[1]Jimly Asshiddiqie, “Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara” jilid 2
[2]Satya Arinanto, Politik Hukum 1, Program Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta:2001
[3]Samsul Wahidin:”Hukum Pemda, Pendulum Otonomi Daerah dari Masa ke Masa” Pustaka Pelajar,2013:hlm.104.
[4] Suwoto Mulyosudarmo, Peralihan Kekuasaan Kajian Teoritis dan Yuridis terhadap Pidato Nawaksara, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 1997, hlm.2
[5] Philipus M. Hadjon, tentang wewenang Pemerintahan, dalam Pro Justitia, majalah Hukum Fakultas Hukum Universitas Khatolik Parahyangan, Bandung, No.1 Tahun XVI, 1998,hlm.90
[6] Philipus M. Hadjon: “Fungsi Normatif Hukum Administrasi Dalam Mewujudkan Pemerintahan yang Bersih”, 1994, hlm.8
[7]Henry Campbell, Black Law Dictionary, St.Paul Minn, West Publishing, Co, 1979, hlm.625
[8]Ateng Syafrudin, Pengaturan Koordinasi Pemerintahan Daerah, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1993, hlm.90
No Responses