Perusakan Lingkungan dan Pencegahan Kejahatan

  1. Pendahuluan

Dalam dasawarsa terakhir ini terdapat suatu perhatian yang berkembang pada tingkat lokal, regional, tingkat nasional dan internasional tentang isu lingkungan, dan dampak serta jenis perusakan lingkungan spesifik, seperti polusi, pembuangan limbah beracun dan penebangan liar. Bagi kriminolog, bagaimanapun, perhatian pada lingkungan secara umum terabaikan atau lebih sedikit mendapatkan perhatian dibandingkan masalah-masalah hukum dan ketertiban sosial serta pada isu-isu peradilan pidana. Saat inilah perlu dimulai suatu perubahan, dan telah dibuktikan di dalam penelitian-penilitian mutakhir dan diskusi ilmiah, khususnya dengan aspek berbeda terkait dengan kemunculan ”green criminology”.[1]

 

Terkait dengan penjelasan di atas,  dalam makalah ini penulis bertujuan untuk menguji hubungan antara perusakan lingkungan dan pencegahan kejahatan. Makalah ini dimulai dengan pertanyaan, bagaimana kita menuju pada peningkatan keselamatan komunitas dalam hubungan dengan isu lingkungan? Makalah ini menyediakan suatu eksplorasi dengan mengacu pada bagaimana kita dapat mempertimbangkan suatu strategi pencegahan kejahatan yang dirancang untuk menghadapi jenis yang bervariasi dari kerusakan lingkungan. Bagian pertama dari makalah ini akan mendiskusikan sifat dan dinamika kejahatan lingkungan, dan betapa hal itu berbenturan ketika dihadapkan pada penegakan hukum serta strategi pencegahan perusakan lingkungan. Sebagai contoh, bagaimana kita menghadapi perusakan lingkungan jika kita tidak bisa melihat atau mencium beberapa bentuk polusi beracun. Prinsip-prinsip peringatan dini atau pencegahan apa yang sesuai didalam analisa kriminologis? Siapa korbannya? Hal itu juga berhubungan dengan lingkup, sifat global yang ada dari jenis perusakan lingkungan tertentu: bagaimana cara kita menghadapi perusakan lingkungan secara transnasional, seperti berhubungan dengan penangkapan dan pembalakan hutan?

 

Bagian kedua dari makalah ini mendiskusikan apa yang mungkin kita pelajari dari pencegahan kejahatan konvensional, tentang bagaimana untuk mencegah perusakan lingkungan. Ide-ide apa yang mungkin kita tarik dari kesimpulan literatur tentang pencegahan situasional (misalnya teknologi satelit), pencegahan kejahatan komunitas (misalnya kelompok pengawas pantai) dan pencegahan kejahatan melalui disain lingkungan (misalnya pengaturan rute perjalanan orang)? Keterampilan, kapasitas dan hubungan organisasi apa yang diperlukan jika kita mencegah perusakan lingkungan? Tentu saja, makalah ini berupaya meningkatkan isu perusakan lingkungan yang pada dasarnya menantang metode dan tujuan dari Kriminologi itu sendiri.

 

  1. Perusakan Lingkungan dan Green Criminology

 

Pertanyaan pertama, bagaimana kita menuju pada peningkatan keselamatan komunitas dalam hubungan dengan isu lingkungan?, harus ditujukan di dalam diskusi apapun dari pencegahan kejahatan dan isu lingkungan adalah dalam konteks kejahatan yang sedang kita bahas. Bagaimana perusakan lingkungan dikonseptualisasikan adalah benar-benar diajukan di dalam literatur “green criminology”, dan tidak merupakan rumusan tunggal dimana akan memuaskan semua pihak. Suatu alasan untuk kerancuan rumusan ini adalah dimana perusakan lingkungan mungkin menjadi terkonseptualisasikan sebagai penyertaan tindakan dan pelanggaran baik yang ”sah” dan ”tidak sah”. Sebagai contoh, dari suatu perspektif ekologis, beberapa aktivitas-aktivitas, seperti pembabatan hutan yang sudah berumur tua adalah sah tetapi sekaligus juga dianggap sebagai benar-benar desktruktif. Ukuran-ukuran untuk ”perusakan”dan ”kejahatan”, oleh karena itu, sangat tergantung pada nilai-nilai, pengetahuan dan pemikiran yang memahami sifat dari aktivitas manusia.

 

Menentukan perusakan, pada akhirnya, adalah terkait dengan nilai dan prioritas, dan tidak hanya pada apa yang hukum katakan. Di dalam “green criminology”,  penentuan perusakan itu dibingkai oleh ekofilosofi yang berbeda dan oleh pendekatan analisis.[2] Menurut “green criminology”, perusakan adalah terkonseptualisasi dalam hubungannya dengan manusia, lingkungan secara umum, dan binatang non hewani. Beberapa penulis lainnya, sebagai komparasi, cenderung untuk memfokuskan pada berbagai jenis perusakan, seperti penyalahgunaan binatang, atau penulis yang mungkin lebih memfokuskan pada polusi udara, air dan sebagainya. Namun demikian, suatu titik perhatian dari berbagai fokus yang berbeda dapat dibuat, yakni bahwa ”korban” di dalam kerangka yang bervariasi ini tidak terbatas pada manusia saja. Korban perusakan juga meliputi alam lingkungan spesifik dan kantong-kantong ekologis, demikian pula binatang non hewani. Dalam beberapa hal, hukum pidana mungkin saja tepat digunakan untuk mencegah atau menghukum pelaku perusakan, tetapi bagaimana dengan beberapa bentuk dari kekejaman pada binatang?. Di dalam kasus lain, perundang-undangan dapat mengandalkan pada sanksi sipil daripada sanksi pidana, terutama jika korban adalah lingkungan tertentu yang terikat pada ekologi lokal. Dari satu perspektif “green criminology”, hukum sering dilihat sebagai suatu arena perselisihan paham dan persaingan yang tajam karena ketidak berdayaan sanksi pidana dalam hubungan dengan jenis dari aktivitas spesifik atau pelanggaran.

 

Tekanan bisa terjadi di antara keduanya, yaitu hak asasi hewan dan pandangan keadilan tentang lingkungan, serta hak asasi hewan dan pendekatan keadilan ekologis. Namun demikian, sangat intens bahwa konseptualisasi dari perusakan lingkungan membungkus perhatian dari tiga elemen (hubungan dengan manusia, lingkungan secara umum, dan binatang non hewani). Sebagai contoh,  perlindungan dari biodiversity di dalam hutan kita tidak sesuai dengan upaya mempertahankan lokalisasi lingkungan alam, melindungi spesies langka dan memastikan kebahagiaan mahluk hidup. Pembabatan hutan tua, sebagai contoh, mungkin menjadi benar-benar problematis dari segi pandangan kepentingan manusia, pemeliharaan binatang non hewani dan konservasi eko sistem yang kompleks.

 

Terdapat banyak hubungan yang konkrit antara kesehatan dari lingkungan alami, aktivitas manusia yang berbeda dan eksploitasi hewan. Semakin banyak pula bahasa hukum seperti istilah hak yang digunakan untuk membingkai perilaku yang merusak atau mengeksploitasi lingkungan  demi kepentingan manusia.  Kondisi tersebut tampak sebagai pembenaran perusakan lingkungan dan sekaligus bukti bahwa tiga elemen itu memang benar-benar terjadi.[3]  Hal ini, kadang  bisa mendorong ke arah konflik, di mana suatu hak dari tiga elemen tadi harus mengambil posisi lebih tinggi di dalam situasi tertentu. Konflik hak, antara hak azasi manusia, hak lingkungan, atau hak asasi hewan dengan demikian akan terjadi.[4]  Mengacu pada hal tersebut, penulis menyadari bahwa dalam menentukan apa yang dikonseptualisasikan sebagai perusakan lingkungan, pada akhirnya, adalah hasil perdebatan tentang kerangka filosofis;  perdebatan tentang perusakan adalah perdebatan di  sekitar proses dari pemikiran ”dunia nyata‘ yang penuh dengan konflik kepentingan atas  hak serta pembuatan keputusan untuk memenuhi kepentingan itu sendiri.

 

Dengan begitu, berbagai konseptualisasi perusakan di dalam suatu kerangka “green criminology”, secara tipikal mencakup referensi pada berbagai jenis keadilan yang menyinggung kepada manusia, binatang non hewani dan lingkungan itu sendiri. Dengan demikian, konseptualisasi perusakan lingkungan dapat memasuki suatu model analisis abstrak yang dapat digunakan untuk membebani perusakan dalam hubungan dengan pertimbangan-pertimbangan  humancentric, animalcentric dan ecocentric. Pusat dari model ini adalah pemahaman kontekstual dari hubungan antara kepentingan-kepentingan dari manusia, binatang dan lingkungan di dalam keadaan yang spesifik.[5]

 

Analisa yang digunakan adalah terlalu tinggi satu tingkat dari abstrak, dan selalu menguatkan definisi yang kaku serta posisi kemutlakan (misalnya, manusia datang lebih dulu; bumi adalah yang terpenting; perusakan apapun pada binatang adalah tidak baik) menghalangi analisa tentang situasi spesifik. Sebagai contoh, satu pendekatan penganut kemutlakan dapat menetapkan bahwa manusia tidak harus, dengan cara apapun, mengganggu binatang. Pendekatan ini mungkin saja sesuai ketika berhubungan dengan satu situasi melepaskan suatu kelompok hewan kembali ke hutan yang menjadi habitatnya, tetapi tidak akan sesuai ketika dihadapkan pada usaha peternakan anjing untuk konsumsi orang-orang kota dalam membantu penjagaan. Dalam menerapkan model untuk meneliti perusakan dalam satu pertimbangan aktivitas tertentu diberikan kepada tiga aspek kunci: manusia, biosfir dan binatang. Analisa ini kemudian dapat digunakan untuk melakukan imunisasi prinsip untuk mengontrol perusakan secara konteks situasi. Model ini tidak mendorong ke arah posisi absolut, tetapi lebih menyediakan satu metoda untuk menimbang dan menyeimbangkan keadilan dari suatu situasi tertentu.

 

Kompleksitas dari perumusan perusakan lingkungan juga dicerminkan di dalam diskusi tentang jenis dari perusakan lingkungan. Kategorisasi perusakan lingkungan bervariasi di dalam cara berbeda, di mana kejahatan lingkungan dikonseptualisasikan dan disortir.[6]  Dari segi pandangan hukum lingkungan, sebagai contoh, perusakan lingkungan membungkus suatu cakupan luas dari perhatian, beberapa di antaranya adalah tunduk kepada sanksi kriminal, tetapi banyak di antaranya tidak demikian.[7] Berbagai jenis isu dikumpulkan di bawah hukum lingkungan terkait dengan hukum dan kebijakan-kebijakan ditujukan untuk melindungi air (misalnya polusi), udara (misalnya penghabisan ozon), daratan (misalnya regulasi pestisida) dan biodiversity (misalnya membahayakan spesies). Dari segi pandangan perusakan, banyak penulis juga menaruh perhatian pada payung perusakan lingkungan berkenaan dengan kesehatan karyawan (misalnya eksposur kepada radioaktifitas) dan alam lingkungan dalam ruangan patologis (misalnya rumah, rumah sakit, tempat kerja).[8]

 

Kriminolog dan pakar lainnya, dengan demikian, mengkategorisasikan kejahatan lingkungan dalam cara yang bervariasi, dan bagaimana mereka melakukannya mempunyai implikasi untuk belajar perusakan lingkungan. Sebagai contoh, Carrabine[9] mendiskusikan kejahatan lingkungan dalam kaitan dengan kejahatan primer dan sekunder.  Kejahatan Hijau (green crimes) dengan luas didefinisikan secara sederhana sebagai kejahatan melawan lingkungan. Kejahatan primer adalah kejahatan yang aktual, dimana menghasilkan secara langsung pembinasaan dan degradasi sumber-sumber daya bumi, melalui tindakan manusia (Sebagai contoh pembakaran hutan). Kejahatan sekunder atau kejahatan hijau simbiotik adalah kejahatan yang berkembang keluar dari teguran-teguran sosial yang bersumber dari aturan yang berusaha untuk mengatur bencana akan lingkungan, seperti limbah buangan beracun yang tidak sah.

 

Terdapat sejumlah dimensi yang saling bersinggungan yang perlu untuk dipertimbangkan di dalam analisa apapun tentang kejadian spesifik dari kejahatan lingkungan.[10] Hal ini meliputi pertimbangan dari siapa korbannya (manusia atau bukan­ manusia); di mana perusakan itu terwujud (global melalui tingkat lokal); lokasi utama di mana perusakan adalah nyata (dibangun atau lingkungan alami); dan kerangka waktu di mana perusakan dapat dianalisis (konsekuensi segera dan tertunda).

 

Kita juga harus sadar akan berbagai kesulitan metodologis dan peluang yang terkait dengan penyelidikan dari perusakan lingkungan. Sebagai contoh, di satu pihak, tendensi media untuk memberikan laporan tentang kejadian dan seriusitas perusakan lingkungan yang sebenar-benarnya, terutama sekali berhubungan dengan kepentingan bisnis-bisnis besar[11] dan hal ini bisa menghalangi pengetahuan kita tentang perusakan lingkungan. Pelanggar Korporat juga mempunyai hukum dan sumber-sumber daya politis untuk melindungi operasi mereka di luar penelitian dengan cerrmat serta untuk menghindari pembongkaran (pengungkapan). Di sisi lain, Kriminolog sering memanfaatkan sumber alternatif dari informasi, seperti bukti yang diambil dari literatur medis dan dari agensi perlindungan lingkungan ketimbang hanya mengandalkan pada kepercayaan semata-mata atas sumber peradilan pidana konvensional atau informasi yang disediakan oleh pelaku.[12]

 

Sifat dan dinamika perusakan lingkungan, seperti juga diskusi tentang definisi, pemikiran dan tipologi tetap berlangsung. Sementara diskusi ini adalah krusial untuk menginformasikan pemikiran kita saat ini tentang isu lingkungan, pekerjaan yang dilakukan dalam wilayah tertentu  juga menyampaikan suatu perasaan urgensi dan prioritas berhadap-hadapan dengan pencegahan perusakan.

 

Tanpa menghiraukan perselisihan dan mengadakan kontestasi ide-ide, ada dokumentasi besar dari perusakan lingkungan melintasi banyak domain berbeda dari aktivitas manusia. Dipandang dari sudut eksposur (pembeberan) dari perusakan, suatu konsep inti digunakan di dalam “green criminology”, di antara bidang dan disiplin lain berhubungan dengan lingkungan, yakni prinsip-prinsip pencegahan. Tentu saja, keadilan sosial dan pertimbangan ekologis menuntut bahwa pencegahan perusakan adalah dikonseptualisasikan baik  dalam kaitan dengan prinsip pencegahan serta di dalam menghormati hak kekayaan inter-generasional. Prinsip pencegahan mengacu pada gagasan bahwa tindakan resmi akan dilakukan untuk melindungi orang dan lingkungan dalam keadaan di mana ada ketidakpastian ilmiah sebagai sifat dari kerusakan potensial atau kemungkinan dari risiko. Menuntut prinsip pencegahan harus mencakup pengkajian dari risiko. Prinsip dari hak kekayaan inter-generasional menyatakan bahwa generasi masa depan mempunyai hak terhadap lingkungan yang sama, dalam kaitan dengan kualitas dan kenyamanan yang dialami oleh generasi masa kini. Pencegahan kejahatan lingkungan harus dikaitkan dengan perhatian yang lebih luas terhadap kasus pragmatis di mana kerusakan adalah nyata dan intervensi secara institusional telah terjamin.

 

  1. Pencegahan Kejahatan Lingkungan  

 

Pencegahan kejahatan lingkungan meliputi berbagai hal tentang pertimbangan substantif. Pencegahan kejahatan lingkungan itu harus menghadapi tindakan dan pelanggaran yang  telah dikriminalisasikan serta dilarang, seperti kasus-kasus penangkapan ikan yang tidak sah atau membuang limbah beracun tidak sah. Itu harus pula mengatasi peristiwa yang secara resmi telah ditunjuk sebagai ”berbahaya” dan telah memperlihatkan konsekuensi yang berpotensi negatif. Pencegahan kejahatan lingkungan, dengan demikian, juga harus merundingkan berbagai jenis perusakan, yang mempengaruhi manusia, lingkungan lokal dan global, dan binatang non hewani.

 

Untuk tujuan saat ini, gagasan dari pencegahan kejahatan menunjuk hanya sampai langkah-langkah yang diterapkan sebelum suatu kejahatan atau peristiwa telah terjadi, dan tidak meliputi langkah-langkah memaksa yang biasanya berhubungan dengan pendekatan penegakkan hukum tradisional.[13]  Pencegahan kejahatan, dengan begitu, lebih bersifat pre-emtif[14] daripada reaksioner[15] atau setelah sesuatu dilakukan; dan itu menyertakan gaya dari intervensi yang tidak percaya pada tradisi paksaan langsung oleh figur otoritas.

 

Tujuan dan sasaran dari pencegahan kejahatan lingkungan tidaklah dapat dipisahkan dari “ekofilosofi”, yaitu apa yang kita sedang usahakan untuk dicegah adalah tidak terpisahkan dengan bagaimana kita memandang kepentingan manusia, kebutuhan dan persyaratan biosfir spesifik, dan hak binatang non hewani. Lagi, seperti yang telah disinggung pada bagian sebelumnya, hal ini sering diartikan sebagai pertimbangan dari perusakan, kepentingan-kepentingan dan hak di dalam konteks serta keadaan khusus.

 

Pencegahan kejahatan lingkungan juga perlu membungkus visi tertentu ”masyarakat yang baik”, seperti terjadi pada jenis apapun dari inisiatif pencegahan kejahatan. Dengan kata lain, pencegahan kejahatan tentang segala hal selalu mempunyai percabangan untuk jenis dunia di dalam mana kita hidup, dan keseimbangan  yang kita ciptakan antara kebebasan dan pengawasan sosial.[16] Sebagai contoh, suatu pendirian ekologis yang kuat bisa sangat membenarkan larangan bagi orang untuk memasuki wilayah hutan belantara apapun juga, atas dasar mencegah campur tangan atau ganguan manusia dalam wilayah tersebut. Apakah alternatif itu dimungkinkan atau harus diusahakan tersedia adalah ditentukan apakah pertimbangan politis yang pada pencegahan kejahatan dapat berpengaruh. Jawabannya sangat tergantung pada visi yang khusus, yakni terkait dengan hubungan khusus antara ”alam”, masyarakat dan binatang, yang dipandang sebagai ideal pada titik tertentu pada waktunya.

 

Jika manusia diperbolehkan masuk dalam wilayah hutan belantara yang khusus, maka kemudian pertanyaan berikutnya adalah dengan syarat apa. Untuk mencegah perusakan lingkungan yang mungkin dilakukan oleh kehadiran manusia di dalam wilayah ini, ketentuan undang-undang diperlukan (misalnya mengambil sampah ke luar dari wilayah pada waktu orang meninggalkan wilayah hutan). Arsitektur kreatif dan perencanaan strategis bisa juga memperbaiki dampak dari kehadiran  manusia. Sebagai contoh, papan untuk berjalan dan jalur ditandai dengan jelas bisa menyalurkan manusia berjalan ke arah tertentu serta melalui wilayah tertentu. Sekali keputusan umum tentang kecerobohan manusia dibuat, perbekalan untuk mencegah atau meminimalisasi perusakan dapat diperkenalkan.

 

Secara teoritis, pencegahan kejahatan lingkungan yang baik sedapat mungkin harus menyentuh kepentingan manusia, lingkungan dan binatang. Prinsip dasar dari pencegahan kejahatan perlu dipandu oleh pertimbangan dari keseimbangan ekologis dan dari perspektif manusia, kewarganegaraan secara ekologis. Dengan demikian, hukum manusia dan hak azasi manusia harus diperlembut oleh pengakuan, di mana kepentingan manusia dengan intim berhubungan dengan kesejahteraan dari planet secara keseluruhan. Intervensi manusia, tentang segala hal, perlu dipertimbangkan dari sudut ini. Dalam prakteknya, hal ini berarti bahwa generasi masa kini harus bertindak bijak, dalam cara-cara yang tidak membahayakan keberadaan dan kualitas hidup dari generasi masa depan. Hal itu juga berarti bahwa kita harus memperluas komunitas moral untuk mencakup alam yang bukan manusia. Dengan melakukan itu, kita memasuki satu politik baru tentang kewajiban : di dalam pandangan ekologis, manusia mempunyai kewajiban pada binatang, pohon, pegunungan, samudera, dan anggota lain dari komunitas biotik. Artinya manusia itu harus berlatih untuk memberikan perhatian ekstrim sebelum memulai suatu  proyek apapun yang mungkin mempunyai kemungkinan membawa dampak yang kurang baik bagi ekosistem.[17]

 

Pandangan tertentu dari kewarganegaraan ekologis dengan begitu berpusat pada kewajiban manusia kepada semua makhluk hidup, dan mengharuskan kita untuk secara hati-hati mengkaji dampak dari aktivitas manusia melintasi jangkauan manusia serta bukan manusia. Dalam rangka untuk mencapai hal ini, bagaimanapun, kita perlu untuk menjelaskan apakah pencegahan kejahatan adalah benar-benar ditujukan untuk memastikan penurunan kemungkinan perusakan lingkungan. Sebagai contoh, apakah benar pencegahan kejahatan lingkungan dapat memastikan kapal tangki minyak dalam keadaan rapi dan dengan ketat diatur pada saat transportasi minyak mereka? Jelas jenis dan luas pencegahan kejahatan lingkungan akan didikte oleh pikiran dari kepentingan diri manusia, demikian pula ancaman potensial pada alam lingkungan, binatang dan mata pencarian.

 

Salah satu dari amanat dari “green criminology” adalah harus membantu perkembangan perhatian, analisis dan tindakan yang lebih besar dalam memperhatikan perusakan lingkungan. Dari segi pandangan pencegahan kejahatan lingkungan, tugas adalah baik instrumental dan simbolis. Kita ingin memasuki tempat strategi yang melindungi orang-orang, tempat dan mahluk tertentu. Pada saat bersamaan, kita ingin mengisyaratkan kepada komunitas secara keseluruhan bahwa proyek tertentu adalah signifikan dan bahwa melalui itu menyatakan nilai kolektif kita tentang ”apa yang berharga”. Sebagai contoh, penetapan dari ”zona hijau” dalam wilayah tertentu adalah penting, tidak hanya karena hal itu mengucilkan wilayah tertentu dari interaksi manusia, tetapi hal itu juga mengirimkan suatu pesan kuat bahwa keselamatan ekologi adalah penting.

 

Salah satu pelajaran kunci dari pencegahan kejahatan konvensional adalah bahwa setiap upaya pencegahan, sebagian besar harus didasarkan di atas pemecahan masalah. Dengan kata lain, permasalahan spesifik menuntut jenis respon yang juga spesifik, dan suatu kebijakan yang dibuat untuk segala urusan tidak akan cukup untuk tugas ini. Hal ini diberlakukan bagi pencegahan kejahatan lingkungan sebagaimana hal itu juga diberlakukan kepada jenis pencegahan kejahatan lainnya. Artinya bahwa dalam melakukan pencegahan kejahatan lingkungan ada suatu kebutuhan untuk mencakup tempat dan perusakan berdasarkan analisis yang menuju pada pusat dari isu yang ada.

 

Berbagai jenis tempat memberikan diri mereka pada jenis perusakan lingkungan dan berbagai jenis intervensi yang berbeda. Pada awalnya, kita harus sadar akan isu yang bervariasi yang menyinggung pada tingkat geografis yang berbeda. Beberapa isu adalah tentang skala perplanetan (misalnya global warming), lainnya adalah skala regional (misalnya samudera dan perikanan), beberapa adalah berskala nasional di dalam lokasi geografis (misalnya musim kering), sementara lainnya adalah berskala lokal (misalnya kejatuhan minyak di satu perairan). Dengan cara yang sama, hukum cenderung untuk dirumuskan, khususnya dalam kewenangan yang didefinisikan secara geografis.

 

Kita dapat membuat suatu perbedaan antara wilayah geografis dan ”tempat‘. Tempat, mengacu pada berbagai jenis lokasi khusus sebagaimana diuraikan dalam bahasa dari ”lingkungan alami” dan ”lingkungan yang dibuat”. Terdapat suatu pertimbangan yang tumpang-tindih, inter-koneksi dan saling mempengaruhi antara jenis ini dari lingkungan. Di dalam istilah sederhana, kita bisa menggambarkan ”lingkungan yang dibuat” yang pada dasarnya mengacu pada lokasi signifikan dari tempat tinggal dan tempat permukiman manusia. Hal itu meliputi wilayah perkotaan dan pedesaan, dan wilayah — dari wilayah pertemuan antara kedua konsentrasi regional manusia yang utama, terdiri komuter pinggiran dan zona, dan seterusnya.

 

”Lingkungan alam” terdiri dari hutan belantara, samudera, sungai dan gurun. Ini adalah lokasi di mana manusia mungkin saja hadir, atau di mana mereka dapat melintasinya, tetapi tetap saja tempat ini sering dilihat sebagai tempat yang berbeda dan terpisah dengan permukiman manusia (bagaimanapun juga, klasifikasi seperti ini memerlukan pemahaman yang berkualitas tentang  hubungan manusia dengan lingkungan mereka, refleksi budaya yang berbeda dalam hubungan manusia dan lingkungannya.[18] Persepsi dan kesadaran akan perusakan sebagian dihubungkan pada kemungkinan kerentanan dari tempat tinggal manusia dengan sumber perusakan itu sendiri (misalnya dari bencana alam, industri dan lain-lain). Bahkan perusahaan-perusahaan besar demi mengejar keuntungan yang maksimal seringkali melakukan aktivitas yang berdampak perusakan lingkungan, termasuk lingkungan permukiman penduduk. Simak saja pencemaran lingkungan yang telah dilakukan oleh korporasi berikut ini :

 

Semburan lumpur panas di Porong pada tanggal 29 Mei 2006 mengagetkan masyarakat Indonesia. PT Lapindo Brantas adalah pihak yang disebut-sebut bertanggung jawab terhadap pencemaran lingkungan ini. Gas dan lumpur panas dari perut bumi menyembur di kawasan permukiman warga Dusun Balongkenongo, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (2/6). Karena itu, sekitar 300 warga terpaksa diungsikan. Peristiwa ini merupakan puncak dari semburan gas yang sudah berlangsung sepekan terakhir. Sehari sebelumnya, Kamis sekitar pukul 19.00, warga dikejutkan semburan gas dan lumpur yang muncul di wilayahl persawahan Desa Renokenongo. Senin lalu pun, dari tengah rawa Desa Siring, Kecamatan Porong, terjadi hal serupa. Hingga Jumat pukul 17.00 lumpur pekat berwarna abu-abu terus mengalir keluar berikut gas. Akibatnya, sekitar 10 rumah warga kemasukan lumpur, sekitar satu hektar sawah diterjang lumpur, dan kamar mandi serta dapur milik Soleh rusak juga akibat lumpur.[19]

 

Berbagai jenis kerusakan demikian juga cenderung untuk menghadirkan berbagai jenis respon. Sebagai contoh, secara umum, isu lingkungan dapat digolongkan sesuai dengan tiga jenis perusakan yang berbeda.[20] Isu “Brown” cenderung untuk didefinisikan dalam kaitan dengan kehidupan dan polusi daerah perkotaan (misalnya kualitas udara), isu “green” terutama berhubungan dengan wilayah hutan belantara dan berbagai hal menyangkut konservasi (misalnya praktek pembalakan hutan), dan isu “White” mengacu pada laboratorium ilmu pengetahuan serta dampak dari teknologi baru (misalnya organisma yang dimodifikasi secara genetis). Mengkonseptualisasi isu lingkungan dengan cara ini membantu kita ke arah mendemonstrasikan hubungan antara tindakan lingkungan (biasanya menyertakan jenis berbeda dari komunitas dan kelompok lingkungan), dan lokasi tertentu (seperti pusat perkotaan, wilayah hutan belantara atau daerah pantai).

 

Sebuah pendekatan pemecahan masalah pada pencegahan kejahatan menuntut suatu tingkat ketegasan tertentu. Pengumuman tentang sifat perusakan diperlukan untuk menyertai analisis lokasi dan perusakan tertentu. Untuk menggambarkan seberapa jauh hal ini mungkin terjadi, kita bisa mempertimbangkan isu penangkapan yang tidak sah. Sebelum melakukan hal tersebut, adalah penting untuk menunjuk penangkapan, baik yang sah maupun tidak sah dan dihubungkan dengan suatu cakupan yang luas dari aktivitas yang berpotensi berbahaya.[21]  Penangkapan yang menurut hukum diperbolehkan, seperti panen ilmiah dari ikan laut (misalnya hasil dari laboratorium penelitian ternak ikan) bisa menyebabkan perusakan besar. Perbedaan antara sah dan tidak sah, dalam kenyataannya, bukanlah cara yang baik untuk mengkonseptualisasikan perusakan ataupun respon terhadap perusakan. Kendati demikian, demi kesederhanaan pemahaman, kita akan mempertimbangkan contoh dari penangkapan ikan yang tidak sah seperti yang dikemukakan oleh White:

 

Penangkapan ikan komersial yang mencakup tangkapan yang jauh di luar kuota, dokumen dan perijinan palsu, pembinasaan unsur-unsur kehidupan lain di bawah laut yang berhubungan dengan pencemaran laut;

Penangkapan ikan yang berkenaan dengan rekreasi yang mencakup penangkapan tanpa ijin dan melebihi kuota;

Penangkapan ikan oleh penduduk asli (pribumi) yang dapat mencakup penangkapan tradisional di dalam laut teritorial negara lain serta penangkapan tanpa ijin;

Penangkapan ikan  tidak sah yang berskala besar yang juga mencakup eksploitasi besar-besaran atas spesies tertentu seperti ikan hiu;

Penangkapan ikan tidak sah oleh spesialis yang dirancang untuk memanfaatkan atau membahayakan spesies, terutama untuk koleksi ikan untuk pribadi atau berhubungan dengan pembuatan obat, dan sebagainya. Pencegahan kejahatan lingkungan, dengan begitu, harus menghadapi sifat spesifik dari peristiwa yang dipermasalahkan jika hal itu adalah sesuai dengan keadaan. Berbagai jenis ketidaksahan sesungguhnya memerlukan jenis respon tidak terlalu berbeda, karena mereka berasal dari asal-usul yang tidak lagi berbeda.

Pencegahan kejahatan konvensional menekankan pentingnya melakukan analisis lingkup sebelum mengembangkan suatu rencana intervensi.[22] Sebagai contoh, Anderson[23]  mengatakan bahwa model dari pencegahan kejahatan menyediakan satu titik awal yang bermanfaat untuk penyelidikan proses sosial dan hubungan sosial terkait dengan penangkapan tidak sah.

 

  1. Penangkapan Ikan Secara Tradisional

 

Pertanyaan pertama ketika masalah ini menjadi dasar pertimbangan dari penangkapan ikan tradisional, sah atau tidak sah, adalah apa yang kita benar-benar artikan sebagai ”tradisional‘. Hal ini sesungguhnya dapat mengacu pada aspek yang tidak lagi berbeda dari penangkapan tradisional, seperti:

 

  1. Siapa khususnya yang disebut sebagai nelayan tradisional? (misalnya penduduk asli pribumi Indonesia);
  2. Bagaimana cara penangkapan (metoda, teknik dan teknologi yang digunakan dalam penangkapan);
  3. Di mana dilakukannya (perikanan tradisional untuk kelompok pantai tertentu).

 

Konflik dapat muncul ketika teknologi modern dimanfaatkan untuk kegiatan penangkapan penghidupan. Penggunaan kapal mesin, jaring, dan peralatan sonar jika digunakan akan terjadi eksploitasi berlebih. Eksploitasi yang tidak dikendalikan atas sumber-sumber daya alam mungkin saja berhubungan dengan menggunaan teknologi baru, persepsi bahwa sumber-sumber daya alam adalah tidak terhingga dan di mana manajemen dipercaya menjadi berada di luar kendali manusia.[24] Lebih dari itu, ekspoitasi berlebih dapat disebabkan oleh metode produksi yang baru itu sendiri. Sebagai contoh, di satu sisi,  mobilitas, jangkauan, dan efisiensi penangkapan tradisional ditingkatkan melalui metoda dan teknologi modern. Di sisi lainnya, teknologi ini membangkitkan kebutuhan akan modal uang tunai untuk menambah penghidupan,  misalnya membeli perahu dan solar untuk perahu. Efek jaringan memaksa nelayan untuk mencari ikan di luar kebutuhan konsumsi makan yang segera.

 

Konflik bisa juga terjadi di dalam konteks penghormatan kepada pemikiran yang berbeda, yakni baik tentang ”keberlanjutan sumberdaya” maupun tentang “pelanggaran batas” oleh orang lain pada wilayah penangkapan tradisional. Konsep dari “keberlanjutan sumberdaya” dapat dipandang dengan cara sedikit berbeda oleh orang yang bukan-penduduk asli. Menurut orang yang bukan-penduduk asli, “keberlanjutan sumberdaya” tidak akan terganggu oleh kehadiran mereka di perairan yang bukan wilayah mereka karena mobilitas ikan dan binatang laut lainnya tidak dibatasi oleh teritorial yang seperti dibuat oleh manusia.

 

Persepsi  yang berbeda tentang  ”keberlanjutan sumberdaya” juga diterjemahkan menjadi tujuan dan skala dari operasi yang berbeda pula. Dalam suatu konteks internasional, nelayan tradisional biasanya dihubungkan dengan perikanan kecil-kecilan. Kendati setiap konteks akan berbeda, perikanan kecil-kecilan mungkin menjadi berkarakteristik lebih luas sebagaimana pemanfaatan panen padat karya untuk memanfaatkan sumber-sumber daya perikanan dengan cara mengoperasikan kegiatan dari pantai atau dari kapal nelayan kecil sehingga juga melibatkan anggota dalam kelompok nelayan tertentu. Dengan demikian, kebutuhan penangkapan ikan juga menjadi lebih banyak dalam setiap kegiatan melaut. Lagi pula, nelayan di dalam sektor ini dikenal tinggal dalam komunitas nelayan dengan kondisi kehidupan yang relatif mudah rentan.[25]

 

Perikanan komersial yang berskala besar, dan operasi penangkapan tidak sah dengan skala besar, meletakkan nelayan tradisional ini dalam suatu posisi berbahaya. Tidak hanya karena orientasi ekspor, tetapi skala dari penangkapan itu sendiri cenderung mendesak persediaan sumberdaya ikan. Penangkapan yang berlebihan di dalam beberapa perairan  mempunyai konsekuensi segera dan mengerikan untuk nelayan tradisional lokal sejak ikan adalah bagian dari bahan makanan pokok dari komunitas ini. Terlebih lagi, penangkapan yang berlebih dalam suatu tempat membangkitkan gerakan, baik oleh perikanan skala besar maupun oleh nelayan tradisional ke arah lokasi lain. Dengan begitu terdapat suatu pergeseran hak tradisional dan kepemilikan tradisional di dalam wilayah ini.

Dalam situasi demikian, konflik dapat terjadi tidak hanya antara operator kapal pukat dan nelayan tradisional, tetapi di antara diri nelayan tradisional itu sendiri.  Dalam konteks ini, masalah bukan hanya pada pemenuhan hak bagi pihak nelayan kecil-kecilan tetapi juga masalah keamanan akan perolehan makanan dan ketidak-percayaan mereka akan perolehan hasil tangkapan ikan sebagai persediaan kemampuan bertahan mereka. Karenanya, dari satu perspektif pencegahan kejahatan, pendekatan  yang berorientasi menangkap fenomena besar tidak akan berhasil karena pencegahan kejahatan seperti itu tidak dapat menghadapi keanekaragaman dari isu yang ada dan yang mempunyai latar belakang sosio-ekonomi dan kultural mendalam.[26] Diskusi tentang posisi penangkapan ikan secara tradisional ini menggambarkan adanya kompleksitas dari isu,  dan analisis seksama akan dibutuhkan sebelum mengembangkan pilihan pencegahan kejahatan. Jenis berbeda dari perilaku manusia memerlukan respon berbeda.

 

5. Wujud Tantangan untuk Kriminologi

 

Sejalan dengan penegakkan hukum lingkungan, pencegahan kejahatan lingkungan sebagai sebuah wilayah keahlian dan kegiatan yang berbeda juga berkembang. Penulis ingin menyimpulkan makalah ini dengan cara singkat dengan menyoroti hanya beberapa isu yang dihadapi oleh Kriminolog yang tengah bergulat dengan isu lingkungan. Dalam konteks ini, kita juga harus memahami berbagai jenis keterampilan, kapasitas dan hubungan organisasi yang diperlukan jika kita harus mencegah perusakan lingkungan.

 

Mendefinisikan masalah. Pertanyaan tentang bagaimana untuk mendefinisikan masalah adalah suatu bagian yang sulit dan penting serta yang diperlukan bagi pengembangan pencegahan kejahatan lingkungan. Banyak wilayah dari perusakan atas manusia, daerah sekeliling dan binatang non hewani adalah hal yang hingga saat ini tidak dikriminalisasikan. Hal ini meliputi praktek-praktek destruktif, degradasi dan de­humanisasi, seperti pembalakan hutan, pengerukan sumberdaya laut yang berlebihan, dan sebagainya. Dari suatu segi pandangan analisis, konseptualisasi perusakan sebaiknya tidak mengandalkan perbedaan sah – tidak sah di dalam dirinya, terutama sejak sebagian dari praktek-praktek yang merugikan lingkungan di seluruh dunia sesungguhnya masih sah. Pencegahan kejahatan lingkungan sangat memerlukan eksposur (pembeberan) dari praktek negatif, degradasi dan berbahaya sebagai sebuah pembuka untuk melarang dan menjaga kendali bagi praktek-praktek semacam itu. Konsep baru dari perusakan, sebagaimana diinformasikan oleh ilmu pengetahuan ekologis dan nilai-nilai lingkungan, akan dikembangkan untuk mendukung proses dari pengembangan pencegahan kejahatan lingkungan ini.

 

Tindakan pencegahan. Ketidakpastian di sekitar dampak serta konsekuensi masa depan berarti bahwa perdebatan akan terjadi ketika langkah-langkah pencegahan diperkenalkan. Politik dari keberlanjutan ekologis akan berbenturan dengan kepentingan pertumbuhan ekonomi, sejak kepatuhan yang lebih besar kepada prinsip pencegahan akan selalu mendorong ke arah pembatasan dari aktivitas perusahaan yang berorientasi pada keuntungan, yang cenderung merugikan lingkungan hidup. Pencegahan kejahatan lingkungan harus mempunyai suatu komponen memandang ke masa depan jika kepentingan manusia, biosfir dan non manusia harus dilindungi ke masa depan. Artinya intervensi saat ini adalah untuk menjamin kesehatan lingkungan di masa yang akan datang. Adanya perbedaan di dalam opini atas konsekuensi masa depan berarti bahwa pencegahan kejahatan lingkungan seharusnya sudah dapat dimulai saat ini, demi kepentingan generasi masa depan. Sejalan dengan itu, berbagai jenis perusakan mulai dikriminalisasikan. Tetapi harus disadari bahwa, menurut sejarah, reformasi hukum akan terbangun dengan memadai di atas beberapa tekanan.

 

Merajut respon. Sementara itu ketegasan tentang tuntutan terhadap perusakan lingkungan juga dipengaruhi oleh jenis dan lingkup aktivitas yang menyebabkan perusakan lingkungann itu sendiri. Ada beberapa bentuk perusakan lingkungan yang tidak mudah diatasi karena lingkupnya yang sangat besar. Sebagai contoh, gerakan transnasional gerakan membuang limbah beracun yang tidak sah akan memerlukan kerjasama internasional di antara negara-negara, serta aktifis pergerakan sosial. Koordinasi dari pencegahan kejahatan lingkungan akan memerlukan pertukaran  informasi yang bebas dan pengawasan yang konstan.

 

Pengalihan Masalah. Seperti pada pencegahan kejahatan konvensional, pengalihan masalah dapat terjadi ketika langkah-langkah pencegahan kejahatan lingkungan diperkenalkan. Sebagai contoh, suatu penetapan regulasi dengan tegas yang melarang pembuangan limbah beracun di perairan sangat memaksa perusahaan untuk merelokasi pabrik-pabrik mereka ke lokasi di mana pemerintah tidak memiliki kepekaan melakukan kontrol terhadap produksi serta penanganan limbah. Semakin banyak negara menjadi peka dan bereaksi terhadap perusakan lingkungan, maka semakin sempit kesempatan perusahaan untuk membuang limbah secara sembarangan.

 

6. Kesimpulan dan Saran  

 

Sungguh suatu usaha yang masih panjang yang  harus dihadapi oleh para pemprakarsa dan pelaku pencegahan kejahatan lingkungan dalam upaya mereka untuk mencegah dan menanggulangi perusakan lingkuan atau juga disebut sebagai kejahatan lingkungan. Ada beberapa faktor kondisional yang menyebabkan sulitnya perusakan lingkungan tersebut ditanggulangi, antara lain :

Pertama, perusakan lingkungan itu sulit diketahui. Berbeda halnya dengan kejahatan konvensional, di mana korban cepat menyadari bahwa ia telah menjadi korban dari suatu tindak kejahatan seperti pencurian, perampokan, perkosaan, dan lain-lain. Tidak demikian dengan perusakan lingkungan, mereka tidak mudah diketahui oleh orang awam bahkan sekalipun oleh penegak hukum yang kurang paham tentang ilmu lingkungan, juga bahwa perusakan lingkungan tidak secara serta-merta memperlihatkan dampak negatifnya.

Kedua, terdapat suatu kesulitan dalam usaha penyidikan dan penututan. Hal ini terutama disebabkan karena pelaku kejahatan lingkungan, sebagian besar adalah golongan orang-orang terhormat dan merupakan orang-orang yang cerdik/pandai. Mereka sering disebut sebagai “the skilful criminals”. Karena kepandaiannya, mereka cenderung mempunyai kemampuan untuk menghindari penyidikan dan penuntutan. Dengan demikian, kegiatan penyidikan dan penuntutan terhadap kejahatan jenis ini akan membutuhkan waktu dan biaya penyidikan dan penuntutan yang tinggi. Terkait juga dengan masalah tersebut, maka pengumpulan alat bukti yang diperlukan akan sulit.

Kesulitan pencegahan dan penanggulangan kejahatan jenis ini ditambah lagi dengan perdebatkan tentang masalah apakah eksploitasi lingkungan hidup ini adalah kejahatan atau bukan, atau, adalah sekedar konsekuensi bisnis, khususnya dalam merujuk pelaku perusakan lingkungan hidup adalah korporasi dan pengusaha-pengusaha besar. Seringkali mereka tidak merasa bahwa dirinya adalah seorang penjahat atau telah melakukan suatu perbuatan yang dapat dikatagorikan sebagai kejahatan. Kendati demikian, penulis percaya bahwa pelanggaran jenis ini tetap dapat dianggap sebagai kejahatan, karena :

Pelanggaran tersebut diakui oleh hukum sebagai merugikan masyarakat;

  • Memiliki sanksi yang sah, yang memerintahkan pemberian hukuman untuk pelanggaran itu;
  • Tingkah laku yang termasuk di dalamnya pada umumnya dilakukan dengan sengaja, dalam arti bukan secara kebetulan dan terjadi secara sadar oleh si pelanggar.
  • Merujuk pada keyakinan penulis di atas, maka mengesampingkan perdebatan yang tak kunjung selesai dan justru cenderung memberi alasan pembenaran  terhadap kejahatan lingkungan itu sendiri, maka upaya-upaya pencegahan kejahatan jenis ini tetaplah harus digalakkan dan harus mencakup beberapa hal di bawah ini:

 

  1. Perbaikan di Bidang Hukum, Penghukuman dan Tindak Pengaturan

Pemberlakuan Undang-undang No. 23/1997 tentang Lingkungan Hidup sebagai pengganti Undang-undang No. 4/1982 merupakan respon terhadap perkembangan masalah lingkungan hidup di Indonesia. Undang-undang ini menjadi landasan untuk menilai dan menyesuaikan semua peraturan perundang-undangan yang memuat ketentuan tentang lingkungan hidup yang berlaku, yaitu peraturan perundang-undangan mengenai pengairan, pertambangan dan energi, kehutanan, konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya, industri, permukiman, penataan ruang, tata-guna tanah, dan lain-lain. Selain itu, perkembangan masalah hukum lingkungan juga memerlukan pemberdayaan berbagai ketentuan hukum lainnya dalam penyelesaian sengketa lingkungan. Misalnya hukum administrasi, hukum perdata maupun hukum pidana.

 

Aspek penting dalam pengelolaan lingkungan adalah kepatuhan terhadap ketentuan-ketentuan dalam undang-undang lingkungan hidup. Dasar hukum yang kuat dalam pengelolaan lingkungan tidak akan berarti tanpa adanya kepatuhan terhadap hukumnya sendiri. Dalam konteks ini adalah penting diperhatikan upaya penegakan hukum lingkungan yang efektif.  Penegakan hukum yang dimaksud adalah membongkar pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan lingkungan yang dilakukan oleh koorporasi. Langkah awal dalam hal memprakarsai pembaruan setiap aksi legal terhadap kejahatan adalah membongkar bukti-bukti bahwa kejahatan telah terjadi.

 

2. Aksi Masyarakat

Peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan kejahatan tentunya sangat bergantung pada kondisi partisipasi masyarakat yang bersangkutan. Partisipasi tidaklah tumbuh dengan sendirinya. Jika masyarakat yang bersangkutan memang menganggap bahwa bahaya atau ancaman kejahatan lingkungan (pencemaran air, udara dan tanah) mempunyai derajad seriusitas tinggi dan merupakan pula masalah bersama, maka dapat diasumsikan bahwa di dalam masyarakat yang bersangkutan, usaha-usaha antisipatif terhadap kemungkinan bahaya atau ancaman kejahatan lingkungan juga tinggi. Dengan demikian dapat diduga (diprediksi) bahwa kegiatan kolektif yang berhubungan dengan usaha pencegahan kejahatan lingkungan akan terselenggara dengan baik.

 

Dalam hal masyarakat tertentu tidak menganggap bahwa kejahatan lingkungan sebagai kejahatan yang mempunyai derajad seriusitas tinggi — sehingga bukan pula merupakan masalah sosial bagi mereka, haruslah dimengerti sebagai ketidaktahuan atau ketidaksadaran masyarakat yang bersangkutan bahwa mereka adalah korban dari kejahatan lingkungan yang sedang ataupun akan berlangsung.

 

3. Perubahan dalam Sikap dan Struktur Korporasi

 

Bagian pokok dari strategi untuk mengkontrol korporasi, dengan demikian, adalah meletakkan perangkat prinsip etika bisnis yang membimbing tingkah laku bisnis. Pemerintah melalui asosiasi terkait seyogyanya membuat standar etika bisnis dan menuntut korporasi untuk menjalankan fungsi “social responsibility”. Sekolah bisnis seharusnya juga ikut memperhatikan etika dan “social responsibility” sebagai bagian dari kurikulum calon manajer.

 

 

DAFTAR  PUSTAKA

 

Adam, B. and van Loon, J., (2000). “Repositioning Risk: The Challenge for Social Theory”, in B. Adam, U. Beck and J. Van Loon (eds.), The Risk Society and Beyond:  Critical Issues forSsocial Theory, London: Sage, pp. 1-31.

Adams, W., (1990). “The Origins of Sustainable Development”,  in W. M. Adams (ed.) Green Development:  Environment and Sustainability in the Third World, London: Routledge, pp. 14-41.

Altman, J., Bek H. and Roach L., (1996). “Use of Wildlife by Indigenous Australians: Eonomic and Policy Perspectives”, in Bomford M. and Caughley J.(eds), Sustainable Use of Wildlife by Aboriginal Peoples and Torres Strait Islanders. Canberra: Bureau of Resource Sciences.

Anderson, K.M. and McCusker R., (2005). “Crime in the Australian Fishing Industry: Key Issues”. Trends and Issues in Crime and Criminal Justice No. 297. http://www.aic.gov.au/publications/tandi2/tandi297.htm.

Beck, U., (2002).  “On World Risk Society”,  Logos, Vol. 1, pp. 1-18.

Beckerman, W., (1994). “Sustainable Development: Is it a Useful Concept?” Environmental Values Vol. 3, pp. 191-209.

Beirne, P. and South N. (eds.), (2007). Issues in Green Criminology: Confronting Harms Against Environments, Humanity and Other Animals. Devon: Willan Publishing.

Cairns, J., (2003) .”Interrelationships Between the Precautionary Principle, Prediction Strategies and Sustainable Use of The Planet”, Environmental Health Perspectives Vol. 222, pp. 877-880.

Castles, S., (2002). “Environmental Change and Forced Migration: making sense of the debate”. New Issues in Refugee Research, Working Paper, No. 70. Geneva: Evaluation and Policy Analysis Unit, United Nations High Commissioner for Refugees.

Caughley, J., Bomford M. and McNee A., (1996). “Use of Wildlife by Indigenous Australians: Issues and Concepts”, in Bomford M. and Caughley J. (eds.), Sustainable Use of Wildlife by Aboriginal Peoples and Torres Strait Islanders. Canberra: Bureau of Resource Sciences.

Clark, W.C. and Dickson, N., (2003). “Sustainability Science: The Emerging Research Paradigm” in Proceedings of the National Academy of Sciences, Vol.100, No.14, pp. 8059-8061.

Dasgupta, P. and Maler, K., (1990). “The Environment and Emerging Development Issues”, in Proceedings of the World Bank Annual Conference on Development Economics,  World Bank, Washington D.C.

Diesendort, M., (2000). “Sustainability and Sustainable Development”, in J. Benveniste, D. Dunphy, A. Griffiths and P. Sutton (eds.) Sustainability:  The Corporate Challenge of the 21st century, pp. 19-37, NSW:  Crows News, Allen and Unwin.

Dingwall, R., (1999). “Risk Society:  The Cult of Theory and The Millennium?”, Social Policy Administration, Vol. 33, pp. 474-491.

Douglas, M. and Wildavsky, A., (1983). Risk and Culture.  Berkley: University of California Press.

Ericson, R., (2007). Crime in an Insecure World, Cambridge: Polity Press.

Ewald, F., (2000). “Risk in Contemporary Society”, Connecticut Insurance Law Journal, Vol. 6, pp. 365-379.

Halsey, M., (2004). “Against Green Criminology”,  British Journal of Criminology, Vol. 44, pp. 833-853.

Halstead, B., (1992). “Traffic in Flora and Fauna”. Trends and Issues in Crime and Criminal Justice No. 41. http://www.aic.gov.au/publications/tandi/tandi41.html

Hauck, M., (2007). “Non-Compliance in Small-scale Fisheries: a Threat to Security?”, in Beirne P. and South N. (eds.), Issues in Green Criminology: Confronting Harms Against Environments, Humanity and Other Animals. Devon: Willan Publishing.

Harian Kompas,  Sabtu, 03 Juni 2006.

Lack, M., (2007). Catching on? Trade-Related Measures as a Fisheries Management Tool. Cambridge: Traffic International.

Lele, S., (1991).”Sustainable Development: A Critical Review”, World Development Vol. 19, No.6, pp. 607-621.

Lynch, M. and Stretsky, P., (2003). “The Meaning of Green:  Contrasting Criminological Perspectives”, Theoretical Criminology, Vol. 7, pp. 217-238.

O’Malley, P., (1998). Crime and The Risk Society, Ashgate: Aldershot.

O’Malley, P., (2004). “The Uncertain Promise of Risk”. The Australian and New Zealand Journal of Criminology, Vol. 37,pp.  217-238.

Putt, J. & Anderson K., (2007). “A National Study of Crime in Tthe Australian Fishing Industry”. Research and Public Policy series No. 76. Canberra: Australian Institute of Criminology. http://www.aic.gov.au/publications/rpp/76/index.html

Raffensperger, C. and Tickner J., (1999). Protecting Human Health and the Environment:  Implementing the Precautionary Principle, Washington DC: Island Press.

Ratner, B., (2004). “Sustainability as a Dialogue of Values:  Challenges to the Sociology of Development”, Sociological Inquiry, Vol. 74, pp. 50-69.

Redclift, M., (1993). “Sustainable Development:  Needs, Values, Rights”, Environmental Values, Vol. 2, pp. 3-30.

Rose, N., (2000). “Government and Control”, British Journal of Criminology, Vol. 40, pp. 321-339.

Schloenhardt, A., (2008). The Illegal Trade in Timber and Timber Products in the Asia-Pacific Region. Research and public policy series no. 89. Canberra: Australian Institute of Criminology. http://www.aic.gov.au/publications/rpp/89/index.html

Shearing, C. and Johnson, L., (2005). “Justice in the Risk Society”, The Australian and New Zealand Journal of Criminology, Vol. 38, pp. 25-37.

Singh, M., (1996). “Environmental Security and Displaced People in Southern Africa”. Social Justice 23(4): 125–133.

Smith, R. and Anderson K., ( 2004). “Understanding Non-Compliance in The Marine Environment”. Trends & Issues in Crime and Criminal Justice No. 275. http://www.aic.gov.au/publications/tandi2/tandi275.html

South, N. (1998). “A Green Field for Criminology? A proposal for Perspective”, Theoretical Criminology, Vol. 2, pp. 211-233.

Stead, E. W. and Stead G., (2004).  Sustainable Strategic Management, New York: M.E. Sharp.

Stenson, K. and Sulivan, R., (2001). Crime, Risk and Justice: The Politics of Crime Control,  Ashgate: Aldershot, pp. 99-100.

Sutton, A., Cherney A. and White R., (2008). Crime Prevention: Principles, Perspectives and Practices. Melbourne: Cambridge University Press, pp. 117-118

United Nations Environment Programme (UNEP), (2007). Global Environment Outlook. New York: UNEP.

White, R., (2005). “Environmental Crime in Global Context: Exploring the Theoretical and Empirical Complexities”. Current Issues in Criminal Justice 16(3): 271–285.

White, R., (2007)a. “Green Criminology and the Pursuit of Social and Ecological Justice”, in Beirne P. & South N. (eds.), Issues in Green Criminology: Confronting Harms Against Environments, Humanity and Other Animals. Devon: Willan Publishing.

White, R., (2007)b. Fishing for The Future: Exploring the Ambiguities of Environmental Harm. The Criminology Public Lecture, James Cook University, Townsville, May.

White, R., (2008). Crimes Against Nature:Eenvironmental Criminology and Ecological Justice. Devon: Willan Publishing.

White, R., (2003). “Environmental Issues and the Criminological Imagination”, Theoretical Criminology, Vol. 7, pp. 483-506.

World Commission on Environment and Development., (1987). Our Common Future. Oxford: Oxford University Press.

 

 End Note:

[1]     P. Beirne and South N. (eds.), (2007). Issues in Green Criminology: Confronting Harms Against Environments, Humanity and Other Animals. Devon: Willan Publishing, pp. 98-106.

[2]     Lihat R. White, (2007)a. “Green Criminology and the Pursuit of Social and Ecological Justice”, in Beirne P. & South N. (eds.), Issues in Green Criminology: Confronting Harms Against Environments, Humanity and Other Animals. Devon: Willan Publishing. . Lihat pula R. White, (2008). Crimes Against Nature:Eenvironmental Criminology and Ecological Justice. Devon: Willan Publishing

[3]     P. Beirne and South  N. (eds.). Op.Cit., pp.113-114.

[4]     R. White., (2007)a. Op.Cit.

[5]     Ibid.

[6]     R. White, (2005). “Environmental Crime in Global Context: Exploring the Theoretical and Empirical Complexities”. Current issues in Criminal Justice 16(3) : 271–285.

[7]     Lihat P. Dasgupta and Maler, K. (1990). “The Environment and Emerging Development Issues”, in Proceedings of the World Bank Annual Conference on Development Economics,  World Bank, Washington D.C.   Lihat pula B. Halstead, (1992). “Traffic in Flora and Fauna”. Trends and Issues in Crime and Criminal Justice No. 41. http: //www.aic.gov.au/ publications/ tandi/tandi 41.html.

[8]     J. Cairns, (2003). “Interrelationships Between the Precautionary Principle, Prediction Strategies and Sustainable Use of The Planet”, Environmental Health Perspectives Vol. 222, pp. 877-880.

[9]     P. Beirne and South N. (eds.). Op.Cit., pp. 135-136.

[10]    R. White 2005. Op.Cit.

[11]    K. Stenson and Sulivan, R., (2001). Crime, Risk and Justice: The Politics of Crime Control,  Ashgate: Aldershot, pp. 99-100.

[12] M. Lynch and Stretsky, P. (2003) “The Meaning of Green:  Contrasting Criminological Perspectives”, Theoretical Criminology, Vol. 7, pp. 217-238.

[13]    A. Sutton, Cherney A. and White R., (2008). Crime Prevention: Principles, Perspectives and Practices. Melbourne: Cambridge University Press, pp. 117-118.

[14]    Pre-emtif adalah segala upaya yang dilakukan sebelum suatu peristiwa kejahatan terjadi. Biasanya upaya ini terwujud sebagai suatu respon terhadap kondisi-kondisi Faktor Korelatif Kriminogenik (FKK) dan laporan dugaan dari masyarakat bahwa sangat mungkin akan terjadi tindak kejahatan.

[15]    Yang dimaksud dengan tindakan yang bersifat reaksioner adalah suatu upaya penegakan hukum atas terjadinya suatu peristiwa kejahatan. Tindakan reaksioner ini dikenal juga sebagai tindakan represif.

[16] Ibid.

[17]    R. Smith and Anderson K. ( 2004). “Understanding Non-Compliance in The Marine Environment”. Trends and Issues in Crime and Criminal Justice No. 275. http://www.aic.gov.au/publications/tandi2/tandi275.html

[18]    S. Castles, (2002). “Environmental Change and Forced Migration: making sense of the debate.” New Issues in Refugee Research, Working Paper no. 70. Geneva: Evaluation and Policy Analysis Unit, United Nations High Commissioner for Refugees.

[19]    Harian Kompas,  Sabtu, 03 Juni 2006.

[20]    Lihat R. White, (2005). Environmental Crime in Global Context: Exploring the Theoretical and Empirical Complexities. Current issues in Criminal Justice 16(3) : 271–285. Lihat pula J. Cairns, (2003). “Interrelationships Between the Precautionary Principle, Prediction Strategies and Sustainable Use of The Planet”, Environmental Health Perspectives Vol. 222, pp. 877-880.

[21]    R. White, (2007)b. “Fishing for The Future: Exploring the Ambiguities of Environmental Harm”. The Criminology Public Lecture, James Cook University, Townsville, May.

[22]    Sutton A., Cherney A. And  White R., Op.Cit.

[23]    K.M., Anderson and McCusker R., (2005). Crime in the Australian Fishing Industry: Key Issues. Trends & issues in Crime and Criminal Justice No. 297. http://www.aic.gov.au/ publications/ tandi2/ tandi297.html

[24]    Lihat J. Caughley, Bomford M. and McNee A., (1996). “Use of Wildlife by Indigenous Australians: Issues and Concepts”, in Bomford M. and Caughley J. (eds.), Sustainable use of wildlife by Aboriginal Peoples and Torres Strait Islanders. Canberra: Bureau of Resource Sciences.

[25]    M. Hauck, (2007). “Non-Compliance in Small-scale Fisheries: a Threat to Security?”, in Beirne P. and South N. (eds.), Issues in Green Criminology: Confronting Harms Against Environments, Humanity and Other Animals. Devon: Willan Publishing, pp. 110.

[26]    Ibid.

 

Tulisan ini dimuat dalam: Jurnal Legislasi Vol. 6 No. 1

 

Bio Data:

Dra. Dyah Triretno Prasetya Kusumawardhani, M.Si, Lahir di Surabaya, 28 April 1959, menyelesaikan Diploma 3 Akademis Sekretaris ASMI Jakarta tahun 1978, S1 Kriminologi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia (FISIP-UI) tahun 1984 dan S2 Sosiologi FISIP-UI tahun 2003. Riwayat Pekerjaan: Anggota Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) (2005-sekarang); Direktur Keuangan PT Security Consultant and Research (2000-sekarang); Anggota Bidang Studi Kajian Hukum PMB – LIPI (2000-sekarang); Konsultan PT Quotations Marketing and Social Research (1998-2002); Konsultan PT Accom Annova Marketing and Consultant (1995-1998); Anggota Kelompok Studi Pariwisata PMB – LIPI (1994); Anggota Kelompok Studi Perkotaan PMB-LIPI (1993-sekarang); Peneliti Puslitbang Kemasyarakatan dan Kebudayaan LIPI (1986-sekarang); Pengalaman Penelitian: Riset/Survei Tentang Pendapat Masyarakat dan Anggota POLRI di 3 POLDA Terhadap Kepolisian Negara Republik Indonesia. Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) dengan Komisi Kepolisian Nasional (KOMPOLNAS) (2008); Kajian dan Perumusan Mekanisme Alternatif Manajemen Pencegahan dan Penanganan Terorisme di Indonesia, Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) (2007); Program Community Development dan Dampaknya pada Masyarakat Sekitar, PMB-LIPI (2006-2008); Menggalang Kerjasama Internasional Melawan Terorisme, Fokus Bahasan: Bom Bunuh Diri, Suatu Gejala Dalam Terorisme. Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) (2006); Analisa Keamanan di Maluku, Khususnya di Baguala Kota Ambon dan Leihitu Maluku Tengah. Japan International Cooperation  Agency (JICA) (2006); Pencegahan Kejahatan Terhadap Anak Dengan Fokus Bahasan Kekerasan Terhadap Anak. Kantor Kementrian Pemberdayaan Perempuan (2005); Tantangan Sistem Peradilan Pidana Dalam Menghadapi Peningkatan Terorisme. Kriminologi, FISIP-UI (2005); Kondisi Sosial dan Budaya Daerah : Pemetaan sosial Dalam Rangka Penciptaan Ketentraman dan Ketertiban. DKI (2004). Karya Ilmiah: Memahami Kekerasan Penjara (Suatu Tinjauan Teoritis), Artikel Dalam Jurnal “Masyarakat dan Budaya” volume XI No.1 Tahun 2009 ;Riset/Survey Tentang Pendapat Masyarakat dan Anggota POLRI di  POLDA Sumatera Utara Terhadap Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kerjasama Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI), Desember, 2008; Kejahatan Kemanusiaan Terhadap Perempuan Pada Daerah Konflik, Khususnya Ambon Badan, Penelitian dan Pengembangan HAM, Departemen Hukum dan Hukum dan Pengembangan HAM, 4 Juli 2007; Program Community Development dan Dampaknya Terhadap Masyarakat Sekitar, (Kasus PT Chevron Pacific Indonesia), Seri Penerbitan PMB-LIPI, Jakarta 2007; Hukuman Mati dan Penjeraan Pelaku Kejahatan, Advokasi: Hukum dan Operasi, Vol.1 No. 4, Juni 2006; Pemahaman Awal Aspek Permintaan Dan Kegiatan Human Trafficking, Artikel Dalam Jurnal “Masyarakat dan Budaya” volume VIII No. 2 Tahun 2006; Menggalang Kerjasama Internasional Melawan Terorisme, Fokus Bahasan: Bom Bunuh Diri, Suatu Gejala Dalam Terorisme. Indonesia Crime Prevention Foundation (ICPF), 2006; Partisipasi Publik Dalam Kebijakan Otonomi Daerah Bantul, Seri Penerbitan PMB – LIPI, Jakarta, 2006; dan Panduan Penyusunan Comunity Development di Industri Kimia Hulu. Kerjasama Departemen Perindustrian dan Perdagangan (Direktorat Jenderal Industri Kimia, Agro, dan Hasil Hutan, Proyek Pemberdayaan Industri Kecil dan Menengah Kimia, Agro, dan Hasil Hutan) dengan PT Sarana Multi Daya, Jakarta, 2004.

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Leave a Reply

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)